
Apakah Semua Telur Halal? Ini Jawabannya!
Telur menjadi salah satu bahan makanan yang sering dikonsumsi dalam berbagai bentuk. Namun, apakah semua telur halal? Yuk, langsung saja cek jawabannya di bawah ini!
Apakah Semua Telur Halal?
Ya, semua telur sudah pasti halal, termasuk telur ayam. Dalam hukum Islam, telur ayam hukumnya halal selama berasal dari ayam hidup dan sehat. Baik telur ayam ras maupun kampung, keduanya tetap halal tanpa ada perbedaan.
Hal tersebut sesuai dengan kaidah yang menyatakan bahwa segala sesuatu yang baik dan tidak membahayakan adalah halal, kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Itu sebabnya, Anda bisa mengonsumsi telur ayam dengan aman tanpa perlu ragu karena tidak membahayakan.
Sekadar informasi, telur unggas lain (selain ayam), seperti bebek, angsa, puyuh dan burung merpati juga memiliki hukum yang sama, yaitu halal. Jadi, telur-telur tersebut pun tetap aman dikonsumsi dalam berbagai bentuk jenis makanan.
Apakah Ada Jenis Telur yang Tidak Halal?
Secara umum, telur ayam merupakan bahan pangan yang aman dan halal. Namun, status kehalalan telur bisa berubah di beberapa kondisi tertentu, seperti telur dari bangkai ayam, telur balut, telur dari hewan haram maupun telur yang terkontaminasi bahan haram.
Di Indonesia sendiri, regulasi tentang jaminan kehalalan produk pangan, termasuk telur, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). UU ini mewajibkan produk yang masuk dan beredar di Indonesia, terutama produk olahan harus memiliki sertifikasi halal guna memastikan keamanannya.
Baca Juga: Mengenal NKV Syarat Wajib yang Harus Dimiliki Produk Hewan
Untuk lebih jelasnya terkait jenis telur yang tidak halal, maka bisa simak penjelasan singkatnya berikut:
Telur dari Bangkai Ayam
Telur dari bangkai ayam termasuk tidak halal dikonsumsi karena status induknya yang sudah mati. Sebab, telur ini berpotensi mengandung bakteri patogen, seperti Salmonella atau E.coli yang dapat membahayakan kesehatan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, produk pangan yang bersumber dari hewan harus berasal dari hewan yang disembelih sesuai aturan berlaku agar mendapatkan sertifikasi halal.
Artinya, telur yang berasal dari bangkai ayam tidak bisa mendapatkan sertifikasi halal karena asal bahan bakunya tidak sesuai standar keamanan dan mutu pangan.
Telur Balut
Balut adalah telur berisi embrio atau janin ayam yang hampir menetas. Telur balut hukumnya haram karena didalamnya terdapat jasad hewan yang menyerupai bangkai, bukan lagi sekadar cairan telur.
Telur dari Hewan yang Haram Dimakan
Telur yang berasal dari hewan yang diharamkan sudah pasti tidak boleh dikonsumsi, seperti telur burung gagak atau hewan pemangsa lainnya.
Telur yang Sudah Terkontaminasi Bahan Haram
Telur juga dapat menjadi bermasalah jika dalam proses penyimpanan atau pengolahannya tercampur dengan bahan yang diharamkan, seperti alkohol hingga lemak babi. Itu sebabnya, sertifikasi halal dalam produksi telur penting Anda perhatikan.
Agrosari Farm adalah produsen telur ayam yang sudah memiliki sertifikasi halal dan selalu menjaga kualitas telurnya. Mulai dari pemeliharaan ayam, pengambilan telur hingga proses distribusi, semua dilakukan sesuai standar higienis. Sehingga, seluruh telur yang sampai ke tangan konsumen bukan hanya segar dan bergizi, tetapi juga aman dari segi kehalalan. Jadi, meskipun telur yang dipasarkan sudah pasti halal, tetapi Agrosari Farm tetap mengurus sertifikasi tersebut demi keamanan dan kenyamanan konsumen.
Baca Juga: Kandungan Nutrisi Telur Ayam Negeri Sumber Gizi Alami